Warga Negara Republik Indonesia berijazah yang sah dari pendidikan yang terakreditasi dan mempunyai minat dan kompetensi dibidang Teknik Elektro dan teknik lainnya melalui jenjang pendidikan tertentu yang diakui oleh lembaga yang berwenang.
Anggota Kehormatan
Warga Negara Republik Indonesia yang oleh karena jasa-jasanya dalam mengembangkan bidang Teknik Elektro, diangkat dan dinyatakan melalui suatu surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat HAEI. Pengusulan seseorang menjadi anggota kehormatan harus diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Biasa atau yang diajukan oleh Pengurus dan disahkan dalam suatu Rapat Anggota/Munas HAEI.
Anggota Mitra
Seorang Ahli Elektro yang bukan Warga Negara Indonesia dapat diangkat menjadi Anggota Mitra yang diatur dan terikat pada ketentuan organisasi serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Anggota Mahasiswa/i
Mahasiswa/i Pendidikan Tinggi yang telah terakreditasi dalam bidang Teknik Elektro oleh lembaga yang berwenang.
Untuk menjadi anggota Himpunan Ahli Elektro Indonesia calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
Ketentuan Keanggotaan tersebut berlaku bagi para ahli Teknik yang menekuni bidang Elektro sesuai AD pasal 4 ayat 2 di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Regular Member
Citizens of the Republic of Indonesia with a valid diploma from accredited education who have interest and competence in Electrical Engineering and other engineering fields through certain educational levels recognized by authorized institutions.
Honorary Member
Citizens of the Republic of Indonesia who, due to their services in developing Electrical Engineering, are appointed and declared through a decree issued by HAEI Central Board. Nomination of someone as an honorary member must be submitted in writing by at least 5 (five) Regular Members or proposed by the Board and ratified in a Member Meeting/HAEI National Congress.
Partner Member
An Electrical Expert who is not an Indonesian citizen may be appointed as a Partner Member who is regulated and bound by organizational provisions and applicable regulations.
Student Member
Higher Education students who have been accredited in the field of Electrical Engineering by authorized institutions.
To become a member of Himpunan Ahli Elektro Indonesia, prospective members must fill out the provided registration form.
The Membership Provisions apply to Technical experts who specialize in Electrical Engineering in accordance with AD article 4 paragraph 2 throughout the territory of the Republic of Indonesia.
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota berhak atas pelayanan, pembinaan dan perlindungan (advokasi) sebatas kemampuan organisasi serta pelayanan dan
hak turut serta dalam kegiatan HAEI.
Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus dalam
rapat anggota serta mengajukan pendapat kepada forum-forum HAEI lainnya.
Setiap Anggota Biasa dan Anggota Mitra berhak mengikuti program Sertifikasi keahlian sebagaimana
disebutkan didalam ketentuan organisasi dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Setiap Anggota Biasa, Anggota Mitra, dan Anggota Mahasiswa/i wajib membayar uang iuran keanggotaan, kecuali
Anggota Kehormatan tidak diwajibkan untuk membayar uang iuran.
Setiap anggota HAEI wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART),
Kode Etik dan Aturan Tata Laku HAEI dan menjaga nama baik HAEI.
Setiap anggota HAEI yang menjalankan profesinya berhak mengajukan sertifikat kompetensi dan berhak menyandang
sebutan ahli sesuai dengan tingkatan yang ditentukan organisasi.
Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART).
Each member has the right to service, guidance and protection (advocacy) to the extent of the organization's capabilities as well as services and the right to participate in HAEI activities.
Every ordinary member has the right to speak, the right to vote and be elected as Management at member meetings and submit opinions to other HAEI forums.
Every Ordinary Member and Partner Member has the right to take part in the expertise certification program as stated in the organizational provisions and applicable laws and regulations.
Every Ordinary Member, Partner Member and Student Member is required to pay membership fees, unless Honorary Members are not required to pay contribution fees.
Every HAEI member is obliged to comply with the provisions in the Articles of Association (AD), Bylaws (ART), Code of Ethics and Rules of HAEI Practice and maintain the good name of HAEI.
Every HAEI member who carries out their profession has the right to apply for a competency certificate and has the right to hold an expert designation according to the level determined by the organization.
Violations of the Articles of Association (AD), Bylaws (ART).